Kifli Luruskan Kepemilikan Lahan di Desa Ranga Ranga, Bersertifikat Sejak Tahun 2015
Terasbanggai.com, Luwuk- Status lahan Mangrove di desa Ranga Ranga, kecamatan Masama terungkap mempunyai alas hak kepemilikan lahan.
Lahan seluas 17.202 meter persegi dibeli seorang warga Ranga Ranga dari Sudirman yang masih keluarganya juga.
“Saya beli dari paman saya Sudirman tahun 2015,” jelas Kifli warga desa Ranga Ranga, Rabu (26/10/2022).
Meski begitu, Kifli mengaku akan taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah atas lahan yang sertifikatnya diterbitkan BPN 22 tahun lalu tersebut.
“Saya akan ketemu KPH Balantak untuk menjelaskanya. Karena lahan saya ini bersertifikat,” ujarnya.
Ia mengaku, telah diminta UPT KPH Balantak untuk menghentikan sementara aktivitasnya di lahan bersertifikat November 2000 tersebut.
“Saya sementara menanam kelapa di pantai. KPH minta dihentikan sementara,” tuturnya.
Kifli menceritakan, saat membuka lahan sekitar 20 X 30 meter persegi untuk menanam kelapa dalam ada yang mempersoalkan karena terdapat mangrove.
“Sertifikat lahan ini juga diketahui oleh kepala desa,” pungkasnya.

