Selasa, 13 Oktober 2026

Anggota DPD RI Andhika Minta Menkeu Realisasikan Anggaran Kurang Bayar Sulteng Senilai Rp900 Miliar

JAKARTA, terasbanggai.com – Anggaran kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2025 Sulawesi Tengah yang hingga saat ini belum juga dicairkan oleh Kementrian Keuangan RI, dipertanyakan langsung Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, dalam rapat dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa  di ruang GBHN DPR/MPR RI, Senin 22 Juni 2026.

Diketahui, hingga saat ini Kementrian Keuangan RI, belum merealisasikan anggaran kurang bayar DBH Sulawesi Tengah, senilai RP900 miliar.

Miliaran rupiah uang DBH yang belum diterima tersebut terungkap setelah Andhika menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Hari ini saya menerima surat penyampaian tagihan kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. Nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar,” ungkap Andhika.

Dihadapan Menkeu Purbaya, Andhika ingin memastikan pemerintah telah mengalokasikan ruang fiskal dalam menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH tahun 2025,tidak hanya di Sulawesi Tengah tapi di daerah lainnya yang mempunyai masalah yang sama. Sesuai regulasi PMK nomor 120 tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2025.

Andhika menandaskan realisasi anggaran kurang bayar DBH sangat penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan mempercepat pembangunan, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah.

“Daerah masih menanggung beban infrastruktur, sosial, lingkungan, hingga layanan kesehatan yang belum memadai. Karena itu, percepatan penyaluran kurang bayar DBH menjadi sangat penting,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andhika juga menyerahkan surat resmi dari Komite IV DPD RI kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penyaluran dana kurang bayar DBH untuk Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima surat tagihan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait dana kurang bayar DBH yang hingga kini belum direalisasikan pemerintah pusat.

“Hari ini saya menerima surat penyampaian tagihan kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. Nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar,” ungkap Andhika.

Selain Menteri Keuangan RI, dalam Rapat Permintaan Pandangan DPD RI tersebut turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas RI dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rapublik Indonesia.

Tutup
error: Content is protected !!