Selasa, 13 Oktober 2026

DPD RI Soroti Ketimpangan DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

Jakarta, terasbanggai.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) digelar pada Jumat, 22 Mei 2026, di Jakarta Pusat. Sidang yang dihadiri seluruh anggota DPD RI bersama jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI itu membahas laporan hasil kegiatan anggota di daerah pemilihan dan berbagai agenda lainnya pada periode 24 April hingga 13 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Andhika Mayrizal Amir mendapat mandat menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Sub Wilayah Timur I, khususnya dalam lingkup tugas Komite II dan Komite IV.

Salah satu isu utama yang disoroti Andhika ialah ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel bagi daerah penghasil, terutama Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pemerintah daerah menilai porsi DBH yang diterima saat ini belum sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, serta biaya pemeliharaan infrastruktur yang harus ditanggung akibat aktivitas industri smelter dan hilirisasi nikel.

“Pemerintah daerah merasa porsi Dana Bagi Hasil belum sebanding dengan dampak lingkungan, sosial, dan biaya pemeliharaan infrastruktur,” ujar Andhika dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan, daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat pembangunan yang adil.

“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang, kerusakan lingkungan, dan beban sosial,” tegasnya.

Andhika menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di sejumlah daerah. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, Sulawesi Tengah pada 2026 hanya menerima DBH sektor tambang nikel sekitar Rp200 miliar hingga Rp222 miliar per tahun.

Padahal, kontribusi industri smelter dan hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp200 triliun hingga Rp570 triliun per tahun.

“Sebagai perwakilan daerah Sulawesi Tengah, kami menganggap ini anomali dan belum mencerminkan keadilan. Diperlukan langkah konkret untuk duduk bersama mencari formula bagi hasil yang lebih adil bagi wilayah penghasil,” katanya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Andhika juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal daerah. Ia menyebut masih terdapat sisa kurang bayar DBH untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp900 miliar yang dinilai harus segera direalisasikan pemerintah pusat.

Selain berdampak pada kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga dinilai memengaruhi progres pembangunan di berbagai wilayah.

Menurut Andhika, daerah saat ini menghadapi sejumlah persoalan serius, mulai dari tingginya belanja pegawai yang melampaui ketentuan, lonjakan jumlah PPPK, keterbatasan infrastruktur produktif, hingga berbagai persoalan mendasar lain yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.

Tak hanya soal DBH, Andhika juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkembang di daerah, seperti hambatan teknis pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta fenomena kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.

Ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam.

Tutup
error: Content is protected !!