Tersangka Narkoba Inisial WR Diserahkan ke JPU, Kasat Narkoba : Sudah Dinyatakan Lengkap
Terasbanggai.com, Luwuk- Tersangka penyalahgunaan narkoba dengan inisial WR (27) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Kamis (5/1/2023).
Tersangka WR warga yang tinggal di jalqn Sandakan, Simpong itu diserahkan ke JPU oleh Satnarkoba Polres Banggai bersama barang bukti Narkoba jenis shabu.
Penyerahan tersangka Narkoba oleh Satnarkoba Polres Banggai itu setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi membenarkan telah diserahkan tersangka penyalahgunaan narkoba berninisial WR.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Luwuk dan diterima langsung oleh Muh. Fadil Paramajeng, SH selaku JPU,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka penyalahgunaan Narkoba diterima dalam keadaan sehat dan lengkap kemudian ditahan oleh JPU serta di titip di ruang tahanan (Rutan) Polres Banggai

