Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Pemuda di Banggai Ditangkap Satnarkoba, 13 Sachet Sabu Berhasil Diamankan

Terasbanggai.com, Luwuk– Barang bukti berupa 13 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu- sabu berhasil diamankan.

Barang bukti dengan berat bruto sekira 7,36 gram itu diamankan dari dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023).

Kedua pria itu inisial HA alias A (23) dan MD alias D (26) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH mengatakan kedua pemuda ini ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.25 Wita.

“Anggota mendapatkan informasi bawah di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH.

Tiba di TKP, Haryadi menyebutkan, anggota melihat dua pria menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung didekati guna dilakukan penggeledahan.

“Karena melihat keberadaan anggota, kedua pemuda ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!