Soal Masalah Andi Zaefullah, Bupati Banggai Diminta Jalankan Rekomendasi Komisi ASN
Terasbanggai.com, Luwuk– Kuasa Hukum Andi Zaifullah, Nasrun Hipan mengajukan surat kepada Bupati Banggai Amirudin. Surat tertanggal 6 Februari 2023 itu meminta Bupati Banggai melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nasrun Hipan dalam suratnya tersebut menandaskan, agar Bupati Banggai dapat melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. Andi Zaefullah termasuk ASN yang dirugikan atas terbitnya dua surat keputusan Bupati Banggai.
Selain itu, Nasrun menandaskan sejalan dengan rekomendasi KASN tersebut, Bupati Banggai melalui Instruksi Bupati nomor : 440/0051/satgas Covid-19 mengintruksikan mencabut peraturan, ketentuan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM.
Terpisah, Andi Zaefullah kepada Terasbanggai.com mengungkapkan, sejatinya Bupati Banggai melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
“Saya sudah diklarifikasi oleh KASN, begitu juga BKPSDM sudah diklarifikasi atas permasalahan yang saya hadapi ini,” ujarnya, Jumat (10/2/2023) malam.
Dalam rekomendasi KASN tersebut, disebutkan penegakan disiplin terhadap Andi Zaefullah tidak tepat. KASN menilai proses permintaan keterangan dugaan pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan hanya satu hari dari dijatuhkannya sanksi disiplin ringan.
“Alasan demosi saya juga tidak jelas pertimbangannya,” tandas Andi.
Diketahui mutasi Andi Zaefullah ke jabatan pelaksana ke sekretariat kantor Camat Balantak Utara tertuang dalam surat keputusan Bupati Banggai nomor : 820/1637/BKPSDM tentang mutasi PNS, KASN menandaskan tidak menyebutkan alasan atau pertimbangan yang jelas.
KASN juga menandaskan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1615/BKPSDM tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja
sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan, tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang seharusnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terkait permasalahan Andi Zaefullah ini Komisi ASN akhirnya merekomendasikan pada Bupati untuk kembali melakukan peninjauan ulang atas SK Bupati Banggai Nomor
820/1637/BKPSDM tentang Mutasi PNS dalam jabatan pelaksana agar memuat pertimbangan yang jelas dan kuat yang didasari atas proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KASN juga merekomendasikan meninjau kembali penjatuhan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

