Diduga Bermasalah, Satreskrim Polres Banggai Geledah KSU BMT Al Muhajirin Makapa
Terasbanggai.com– Merasa janggal dengan mekanisme kerja KSU BMT Al Muhajirin yang berdomisili di kecamatan Toili Barat kabupaten Banggai I Gusti Putu Sumiarta melaporkan pihak koperasi tersebut.
Laporan polisi nomor LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023 ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Banggai
.
“Ada pengaduan dari korban atas nama I Gusti Putu Sumiarta (47) warga Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Banggai,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Dituturkan Kasat, awal kejadianya terjadi tahun 2021 korban menerima bukti rekening koran dari KSU BMT Al Muhajirin Makapa.
Pelapor melihat banyak debet transaksi penarikan uang. Sedangkan korban merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang tersebut.
“Pelapor sudah datang klarifikasi kepada pihak koprasi dan beberapa kali meminta bukti transaksi dan slip penarikan uang sesuai dengan rekening koran tersebut, namun pihak koprasi tak memberikannya,” ungkap Kasat.
Ahirnya berdasarkan LP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Januari 2023.
Dan dikuatkan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 21/PenPid.B-GLD/2023/Pn Lwk tanggal 31 Maret 2023 perihal Izin Penggeledahan dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor : 79/PenPid.B-SITA/2023/Pn Lwk tanggal 29 Maret 2023 perihal Izin Penyitaan.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Banggai Polres Banggai melakukan penggeledahan pada Kantor KSU BMT Al Muhajirin Cabang Makapa yang berada di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai yang dipimpin pimpinan IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 5 personil.

