Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Banggai Banggai Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Obat dan Shabu, Kajari : Perkara sudah Inkracht

TERASBANGGAI.COM- Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemusnahan barang, bertempat di halaman kantor Kejari, Selasa (11/4/2023).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Banggai meruoakan barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Hadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut pemerintah daerah yang diwakili Asisten 1 Sekkab Banggai Nurjalal, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Dandim 1308/LB, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Kepala Pengadilan Luwuk, Dan Pol TNI AL dan Kalapas Luwuk Subhan Malik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono menuturkan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

“Selain itu juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah Inkrach,” ujar Kajari Banggai.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Banggai berasal dari 31 perkara yang diselesaikan sejak Nopember tahun 2022 hingga Maret 2023.

Diantaranya, perkara Narkotika sebanyak 39 gram lebih sebanyak 21 kasus. Perkara Kesehatan beruapa obat Trihexyphendidyl 2.159 butir 2 perkara.

Perkara kekerasan terhadap orang sebanyak 6 perkara, perkara tindak pidana umum lainya 1 perkara dan 1 perkara perikanan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan blender lalu dibuang, dibakar dan pemusnahan menggunakan gurindra.

Tutup
error: Content is protected !!