Hasil Gelar Perkara Satreskrim Polres Banggai Dua Perkara Dihentikan
Terasbanggai-Polres Banggai menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan dua perkara berdasarkan laporan LP/B/23/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 26 Januari 2023 dan laporan polisi LP/B/60/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 15 Februari 2023.
Penghentian penyidikan dan penyelidikan berdasarkan rekomendasi atas hasil Gelar Perkara empat laporan polisi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Banggai bersama unit terkait di ruang rapat Kapolres Banggai, Jumat (28/4/2023) siang.
Gelar perkara dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Tedi Polii, SH didampingi Kasiwas, Kanit 1 Sat Reskrim, Sie Propam, Sikum, dan para pemateri.
Sementara dua kasus perkara dengan laporan polisi LP/B/122/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 Maret 2023, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan laporan polisi LP/B/29/I/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 31 Januari 2023, dapat ditingkatkan keproses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan, upaya gelar perkara ini bertujuan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tersangka.
Sehingganya diperlukan adanya kebijakan dibidang sistem peradilan pidana. Kemudian lanjutnya, fungsi gelar perkara merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas status hukum serta aspek hukum terhadap suatu kasus yang menurut penyidik belum jelas.

