Selasa, 13 Oktober 2026

Nyaleg dari Parpol Lain Aleg harus Undur Diri, Alwin : Surat Pernyataan Terlampir saat Pengajuan Bacaleg

Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo

Terasbanggai– Pemilu anggota DPR RI/DPD/DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 saat ini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Satu diantaranya adalah fenomena anggota legislatif yang nyaleg lagi di partai politik lain.

Yang lagi hangat saat ini adalah Samiun L. Agi, pria yang sebelumnya lahir dari PKS Banggai dan duduk empuk sebagai anggota DPRD Banggai ini memilih menambatkan pilihan partai politik lain untuk menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat diskusi siang bersama komisioner KPU kabupaten Banggai Alwin Palalo di media center KPU ditandaskan, anggota DPRD yang sedang menjabat kemudian mencalonkan kembali di partai politik lain harus mundur dari keanggotaan partai dimana yang bersangkutan menjadi anggota DPRD.

“Kita tidak bicara personal yach. Tapi ketentuannya yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota partai sebelumnya,” ujar Alwin.

Selanjutnya, dokumen surat pernyataan pengunduran diri dari parpol sebelumnya harus dilampirkan bersama dokumen lainnya saat parpol mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Dari sisi administrasi dokumen fisik pernyataan mengundurkan diri itu harus ada saat pengajuan bacaleg dan ditanda tangani diatas materei,” tandasnya.

Saat ditanya ketika surat penngunduran diri diterima KPU, proses Pengantian Antar Waktu (PAW) sudah bisa dilakukan?. Alwin menegaskan, subtansi ada pada surat pengunduran diri dari parpol awalnya.

“Soal PAW itu urusan lain. Namun logikanya kalau sudah mengundurkan diri dari parpol sebelumnya. Maka proses itu bisa berlanjut pada PAW, tapi ini konteksnya lain,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!