Selasa, 13 Oktober 2026

Jampidum Setujui Pengajuan Restorative Justice yang Dimohonkan Kejari Banggai

Terasbanggai- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui pengajuan Restorative Justice yang dimohonkan Kejari Banggai, Selasa (16/5/2023).

Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono melalui Kasi Intel Firman Wahyudi mengatakan, Jampidum
menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Abd. Rahmat oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu” Hari Jumat tanggal 05 Mei 2023.

Restorative Justice diberikan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; tersangka diancam pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; proses perdamaian dilakukan dengan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun.

Selain itu RJ diberikan setelah dilaksanakan kesepakatan perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Banggai, dengan syarat :
tersangka berjanji memberikan uang pengobatan kepada korban; tersangka berjanji akan menitipkan anak kandungnya kepada keluarga korban sampai berumur 1 (satu) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sebagai tindaklanjutnya, Pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Abd. Rahmat yang dihadiri oleh Hermanto (korban), keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dirampas untuk dimusnahkan.

Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.

Tutup
error: Content is protected !!