Wagub Sulteng Ma’mun Amir Buka Rakor UKPBJ di Banggai, Upaya Dukung Visi Misi Pemprov
Terasbanggai– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa se-Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai, Selasa (23/5/2024).
Turut hadir Bupati Banggai Amirudin,Pimpinan KPK Johanis Tanak, Deputi Bid. Hukum dan Penyelesaian Sangah LKPBI, Setya Budi Arijanta,SH, KN, Bupati/Walikota.
Wagub Sulteng Ma’mun Amir menyatakan, Rakor UPBJ ini sebagai upaya mendukung visi misi Pemprov Sulteng.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kepala LKPP-RI serta jajaran Pimpinan KPK-RI yang akan berbagi ilmu isu-isu strategis pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat mewujudkan tercapainya pengelolaan pengadaan barang/jasa berbasis e-procurement yang unggul, berintegritas dan bebas korupsi,” jelas Wagub Ma’mun.
Menurutnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Melalui kesempatan ini, saya perlu menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), melalui tata kelola pemerintahan berbasis e-government,” ujar Wagub.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Yang sejalan dengan diterbitkannya peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. yang mengharuskan proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik (e-procurement).
Lebih lanjut dikatakannya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah hendaknya selalu memperhatikan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Hal tersebut dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu diharapkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik baik melalui e katalog nasional/sektoral/lokal dan toko daring wajib mempersyaratkan kandungan TKDN dan produk dalam negeri minimal 25 persen.
Dan sesuai arahan Presiden kepada kementrian/ lembaga/pemerintah daerah dan BUMN agar membatasi belanja impor menjadi maksimal 5% dari total belanja tahun 2023, serta diikuti dengan pengembangan UMK dan koperasi serta industri dalam negeri dan menggunakan kartu kredit pemerintah.
Sementara itu Bupati Banggai Amirudin menyatakan apresiasi atas kedatangan Wakil Gubernur Sulteng, Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangah serta Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah
“Semoga bapak dan ibu merasa bahagia di Sulawesi Tengah dan akan kembali lagi. Kami juga menyatakan siap kalau ada acara lain yang bersifat nasional,” ujarnya.
Bupati Amirudin juga berharap Rakor yang dilaksanakan dapat menciptakan nilai tambah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/kota mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah KKN.
Turut hadir pada kesempatan itu Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, piminan/anggota DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, pimpinan serta pejabat terkait lainnya.

