Selasa, 13 Oktober 2026

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak Audence Pemberantasan Korupsi di DPRD Banggai

Terasbanggai– Pimpinan dan anggota DPRD Banggai audiensi dan koordinasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi KPK RI yang dipimpin langsung Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (23/5/2023).

Ketua DPRD Banggai Suprapto, Wakil Ketua DPRD Batia Sisilia Hajar didampingi Sekda Banggai Abdullah Ali serta anggota DPRD turut mendengarkan pemaparan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak.

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap ditemui wartawan memberikan apresiasi atas program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disampaikan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak.

“Kami sangat antusias atas program dari KPK RI ini dalam rangka pelaksanaan pencegahan korupsi,” jelasnya, Selasa (23/5/2023).

Dituturkan Irwanto, penekanan KPK RI dalam pemaparannya terkait dengan penggunaan anggaran yang sumbernya dari APBD, khususnya dana hibah termasuk program dan kegiatan yang dihasilkan melalui pokok pokok pikiran DPRD.

“Sangat ditekankan bahwa penggunaan anggaran dana hibah harus sesuai dengan aturan, direncanakan dengan baik. Begitu pula Pokir harus melalui perencanaan yang matang,” ujarnya.

Program audience dan koordinasi pemberantasan korupsi oleh KPK RI sekaligus menandaskan proses melahirkan program dan kegiatan melalui pokok pokok pikiran di DPRD Banggai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini menandakan bahwa Pokir yang ada telah berjalan sesuai dengan mekanisme apalagi prosesnya sudah sampai pada aplikasi SIPD di Bappeda. Tidak ada larangan asal direncanakan dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan bersama KPK RI di ruang rapat paripurna Irwanto juga mengungkapkan terkait program dan kegiatan yang sifatnya darurat dan mendesak untuk dimanfaatkan kepentingan umum.

“Saya tadi bertanya tentang program yang sifatnya mendesak untuk kepentingan umum. Sementara, program tersebut tidak melalui proses perencanaan dari bawah,” tuturnya.

KPK RI dalam pemaparannya mengungkapkan pemerintah daerah bisa menggunakan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 sebutkan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Saya bertanya soal hal tersebut soalnya ada perangkat daerah yang kuatir menyediakan anggaran untuk pembangunan sekolah yang terdampak bencana di desa Tuntung. KPK RI suda memberikan penjelasan bisa menggunakan aturan sesuai undang undang tersebut,” pungkasnya.

Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Tutup
error: Content is protected !!