Selasa, 13 Oktober 2026

Peringati Tragedi Kudatuli, PDI Perjuangan Banggai Gelar Tahlilan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai

Terasbanggai.com-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDI) Perjuangan kabupaten Banggai akan memperingati tragedi 27 Juli 1996.

 

Peringatan tragedi 27 Juli akan digelar dalam bentuk pengajian dan tahlilan yang akan digelar di rumah Ketua DPRD Banggai Suprapto. Suprapto juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan kabupaten Banggai.

 

Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Banggai, Herwin Yatim mengatakan, PDI Perjuangan kabupaten Banggai akan menggelar peringatan yang lebi dikenal peristiwa Kudatuli ini dalam bentuk pengajian dan talilan.

 

“Seluruh pengurus dan elemen partai akan hadir. Majelis taalim juga kami undang untuk mendoakan para korban dari tragedi Kudatuli 26 tahun silam,” jelasnya, Selasa (26/7/2022)

 

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan juga telah bertemu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada 20 Juli 2022 serta menggelar diskusi dan serasehan. Pada 27 Juli 2022, pengurus DPP PDI Perjuangan akan melakukan kegiatan tabur bunga

 

Peristiwa Kudatuli ini terjadi pada 27 Juli 1996. Dalam tragedi ini, Ketua Umum PDI hasil kongres Medan Soerjadi dan beberapa prajurit Tentara Nasional Indonesia menyerbu dan menguasai Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta, yang dikuasai Ketua Umum PDI kongres Surabaya, Megawati Soekarnoputri. Walhasil, ratusan orang luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

 

Peristiwa tragedi 27 Juli 1996 ini bahkan dikenal sebagai peristiwa paling kelam dalam sejarah demokrasi Indonesia,terkait dengan dualisme partai politik di negara ini.

 

Mengutip laman Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada indikasi pelanggaran HAM dalam Peristiwa Kudatuli. Di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Investigasi lanjutan juga dilakukan pada 2003.

 

Hasilnya, Komnas HAM menemukan fakta ada 5 orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar akibat dari Peristiwa Kudatuli.

 

Selain itu, Komnas HAM menilai terdapat beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, meliputi: Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut.

 

Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!