Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Banggai, Barang Bukti SS Mencapai 109 Gram
Terasbanggai– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan seorang wanita muda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Wanita bernisial LL ini merupakan jaringan pengendali peredaran narkoba dari Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim mengungkapkan terduga pelaku diamankan di rumah kos-kosan desa Tontoauan kecamatan Luwuk, Senin (12/6/2023).
“Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh Kasat didampingi KBO IPTU Herman Yosep mendatangi rumah kos perempuan LL,” katanya.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar, 17 sachset sedang dan 80 sachset kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 109,44 gram.
Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat pres, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok terbuat dari bekas sedotan.
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap LL guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Kota Palu.
Sesuai dengan pengakuannya, LL yang merupakan warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur ini menjadi jaringan pengedaran sabu-sabu yang berkomunikasi melalui VC atau video call dengan seorang yang berada di Kota Palu.
“Saat ini kepada LL dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tukas IPTU Kasim.

