Selasa, 13 Oktober 2026

Gugatan ASN Andi Zaifullah Ditolak, Majelis Hakim Putuskan Perkara Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri

Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, FARID HASBULLAH KARIM

Terasbanggai– Gugatan oknum ASN bernama Andi Zaifullah pada Bupati Banggai dan DPRD Banggai ditolak oleh Pengadilan Negeri Luwuk.

“Sudah diputuskan majelis kemarin. Putusan ini kami juga sudah sampaikan pada Pak Bupati sebagai pimpinan kami,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, Setda Banggai, Farid Hasbullah Karim, Selasa (13/6/2023)

Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar, Senin (12/6/2023), majelis hakim mempertimbangkaan eksepsi tergugat I dan tergugat II mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Aditya SH dan hakim anggota Ray Pratama Siadari serta Rosiani Nitti Pawitri SH dalam pertimbangan putusannya mengemukakan oleh karena dalil eksepsi tergugat I Bupati Banggai dan tergugat II DPRD Banggai dikabulkan, maka Penggugat Andi Zaifullah adalah pihak yang dikalahkan.

Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara perdata yang diajukan penggugat Andi Zaifullah melalui kuasa hukum Nasrun Hipan, SH.

Menghukum pengugat Andi Zaifullah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 990.000.

Sekedar diketahui, penggugat Andi Zaifullah dalam perkara perdata di pengadilan negeri Luwuk meminta pada majelis hakim agar menganbulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, Penggugat juga merasa di rugikan karena tak dibayarkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp. 4.148.230 sejak Desember 2021.

Meminta tergugat baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama membayar tunjangan kinerja untuk setiap bulannya terhitung sejak Desember 2021.

 

Tutup
error: Content is protected !!