Kasus Tipikor Mantan Kades Lobu, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Kejari Banggai Ajukan Banding
Terasbanggai– Penuntut umum Kejari Banggai Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan APBDesa oleh mantan Kades Lobu Lusiana Udopo.
Diketahui mantan Kades Lobu Lusiana Udopo oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini sangat jauh dari tuntutan Penuntut Umum yang mendakwa Lusiana agar dihukum 5 tahun penjara
sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intel, Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan,memori banding terhadap perkara mantan Kades Lobu tersebut telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (12/6/2023).
Penuntut umum menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Lusiana lebih rendah 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum.
“Ini pertimbangan hukum selain itu terdapat perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara,” tuturnya.

