Selasa, 13 Oktober 2026

Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Terhadap Dugaan Penjualan Obat Aborsi

Terasbanggai– Polisi menyimpulkan dugaan penjualan obat aborsi yang dilakukan oknum perawat di Puskesmas Simpong tidak menemukan cukup bukti terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polres Banggai, Iptu Bagas Sanjaya mengungkapkan pihaknya juga melakukan pendalaman dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta ahli yang berkompeten.

Dari keterangan dari sejumlah pihak polisi menyimpulkan informasi dugaan penjualan obat aborsi itu belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Namun kalau ada bukti baru atas laporan itu akan ditindaklanjuti,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Dinas Kesehatan Banggai dan ahli pidana terkait beberapa jenis obat yang dimiliki oknum tenaga kesehatan tersebut.

Namun hasilnya hanya sebatas pelanggaran administrasi karena oknum tersebut tidak mengantongi izin penjualan.

Di sisi lain, beberapa jenis obat yang telah disita polisi mengantongi izin edar.

“Kalau pelanggaran adninistrasi jelas karena oknum nakes tidak ada izin penjualan. Sementara unsur pasal tidak terpenuhi karena obat-obat itu memiliki izin edar,” kata Bagas.

Selain itu, polisi juga menyelediki dugaan praktek aborsi yang juga menyeret oknum nakes.

Tapi sama halnya dengan penjualan obat tadi, polisi juga belum menemukan bukti cukup.

“Kalau aborsi itu kan harus ada pelakunya, korbannya (janin), orang yang membantu, dan alat-alat yang digunakan. Nah, semua bukti-bukti itu belum ditemukan,” bebernya.

Meski begitu, Bagus memastikan akan menindaklanjuti perkara ini bila ditemukan bukti-bukti yang dapat memenuhi unsur pasal yang disangkakan. (*)

Tutup
error: Content is protected !!