Selasa, 13 Oktober 2026

Astaga ada Pihak Menambah Bangunan Talud, Kejari Ingatkan Ancaman Obstruction Of Justice

Terasbanggai-Kajari Banggai melalui Kasi Intel Firman Wahyudi mengingatkan semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan rekontruksi Talud pengaman pantai untuk korperatif.

Ditegaskannya, seluruh pihak yang terkait tidak justru
mengupayakan untuk menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction Of Justice pada kasus dugaan Tipikor tersebut.

Dalam rilisnya Kejari Banggai, Firman mengungkapkan berdasarkan informasi yang valid, penyidik mendapatkan informasi adanya pihak tertentu yang melakukan tidakan merubah atau menambah bangunan Talud pengaman pantai di desa Gorontalo, kecamatan Balantak Selatan.

Penyidik Kejari Banggai menemukan informasi valid adanya pihak yang menghubungi saksi untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.

Dalam perkembangan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan OBSTRUCTION OF JUSTICE Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

“Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkas Firman

 

Tutup
error: Content is protected !!