Selasa, 13 Oktober 2026

Soal Aktivitas Sirtu di Desa Teku, Komisi II DPRD Banggai Tinjau Lapangan

RDP Komisi 2 DPRD Banggai bersama PT TSU dan pihak terkait beberapa waktu lalu

Terasbanggai– Komisi II DPRD Banggai akan melakukan peninjauan pabrik Sirtu PT Teku Sirtu Utama. Peninjauan akan dilakukan bersama seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait.

Keputusan tersebut setelah Komisi II DPRD Banggai melakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan PT Teku Sirtu Utama, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Kepala Desa Teku, Selasa (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat bersama perusahaan dan perangkat daerah serta kepala desa terungkap, operasional perusahaan tidak dilengkapi dokumen Amdal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudarso Abusama dihadapan pimpinan Komisi II DPRD Banggai mengungkapkan, aktivitas perusahaan Sirtu di desa Teku itu hanya mengantongi rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara rekomendasi Dinas Cikasda provinsi Sulawesi Tengah tersebut tak dapat digunakan untuk operasional perusahaan untuk kegiatan usaha lainnya.

Pihak PT Teku Sirtu Utama pun tidak menjelaskan secara detail terkait dengan kelengkapan dokumen oprasional perusahaan.

Sementara itu Dinas PUPR kabupaten Banggai mengungkapkan belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak perusahaan.

Di tempat yang sama Kepala Desa Teku, Jufri A.Lasandre mengungkapkan
kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai Desa Teku tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut, sehingga ia berani melibatkan PT TSU untuk melakukan kegiatan normalisasi pelurusan DAS dengan alasan untuk mencegah terjadi banjir.

Menyangkut pendirian pabrik sirtu, ia kembali berkilah, jika perusahaan telah memiliki dokumen. Dan keberadaan perusahaan saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Tutup
error: Content is protected !!