Komisi II DPRD Banggai Ungkap Hasil Koordinasi dengan Dinas Cikadas Sulteng
Terasbanggai– Aktivitas PT Teku Sirtu Utama yang diduga melakukan aktivitas di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Teku, kecamatan Balantak Utara mendapatkan perhatian Komisi 2 DPRD Banggai.
Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang mengatakan, salah upaya yang dilakukan komisinya adalah dengan melakukan koordinasi pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasilnya, kata Sukri, pihak dinas Cikasda Sulawesi Tengah telah memberikan izin pada PT Teku Sirtu Utama melakukan perubahan aliran sungai di desa tersebut.
“Perubahan yang dilakukan itu berdasarkan surat dari kepala desa dan pemerintah kecamatan,” ungkapnya, Senin (24/7/2023).
Dituturkan, meski perusahaan telah mendapatkan restu dari dinas Cikasda Sulawesi Tengah, eks aliran sungai tersebut tidak dapat diklaim sebagai hak milik perusahaan.
“Perubahan itu kan untuk hindari luapan air akibat banjir yang kerap terjadi. Tapi eks aliran sungai tetap dikuasai negara. Artinya tidak ada hak kepemilikan pihak pihak tertentu,” ujarnya.
Komisi 2 DPRD Banggai telah menjadwalkan untuk melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Dinas Cikasda Sulawesi Tengah dan seluruh pihak pihak terkait.
“Kita sudah dapatkan penjelasan detail, untuk membuktikannya Komisi 2 akan tinjau lapangan kita lihat faktanya di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat bersama perusahaan dan pihak pihak terkait, terungkap aktivitas PT Teku Sirtu Utama ditengarai telah memanfaatkan DAS di desa Teku untuk aktivitas perusahaan.
Bahkan perusahaan tersebut ditengarai memanfaatkan rekomendasi dari dinas Cikadas Provinsi Sulawesi Tengah.

