Selasa, 13 Oktober 2026

Berhasil Kendalikan Inflasi, ini 33 kabupaten/Kota Terima Insentif Fiskal Minus Banggai

Terasbanggai– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan insentif Fiskal daerah pada pemerintah daerah yang telah berhasil mengendalikan inflasi.

Pemerintah telah mengukur keberhasilan pengendalian inflasi berdasarkan 4 indikator yakni, kepatuhan pemerintah daerah memberikan laporan pada kementrian dalam negeri,rasio realisasi belanja belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerahm peringkat inflasi dan pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, dari banyaknya pemerintah daerah (Pemda), hanya 33 yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal.

Untuk tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan insentif fiskal daerah yakni kabupaten Pohuwato, Bangka Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan.

Kemudian pemerintah kota yang menerima penghargaan yakni Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.

Sementara itu, untuk pemerintah provinsi yang menerima penghargaan yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.

Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penerima alokasi insentif tahun 2023 sebesar Rp 330 miliar. Daerah dengan alokasi insentif tertinggi senilai Rp 12,9 miliar dan alokasi terendah Rp 8,98 miliar.

“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Mendagri pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2023).

Mendagri berharap, Pemda dapat lebih termotivasi dan konsisten dalam mengendalikan inflasi. Dirinya juga mendorong Pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.

Mendagri menegaskan, terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, Pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi.

Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52 persen pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi.

“Ini tim dari Kemendagri juga turun langsung juga ke daerah-daerah yang kita lihat pada beberapa waktu beberapa (daerah) sepertinya tidak turun-turun (inflasinya),” ujarnya.

Upaya pengendalian inflasi tersebut dibutuhkan, mengingat Presiden menargetkan inflasi secara nasional sebesar 3 persen. Angka ini dinilai imbang bagi konsumen maupun produsen. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar melakukan upaya pengendalian inflasi.

Di lain sisi, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah yang konsisten mengendalikan inflasi. Dirinya berharap, menjelang tahun politik laju inflasi termasuk harga barang dan jasa tetap terkendali.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya.

“Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Menkeu.

Selain itu, Menkeu mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa. “Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” tandasnya.

 

 

 

Tutup
error: Content is protected !!