RDP Komisi II DPRD Bersama PT ATN, Camat Masama Marahi Kades Ranga- Ranga
Terasbanggai– Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai bersama investor tambang Nikel di kecamatan Masama PT Anugerah Tompira Nikel bersama perangkat daerah terkait tak menghasilkan rekomendasi mendasar, Senin (7/8/2023)
RDP Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin aleg Fraksi PDI Perjuangan Fuad Muid ini pun mengembalikan persoalan lahan masyarakat yang dilaporkan Kepala Desa Ranga-Ranga itu pada pemerintah kecamatan.
Sebelumnya, pimpinan komisi II memberikan kesempatan pada Camat Masama Hidayat Dulu. Saat diberikan kesempatan mantan Lurah Simpong menyodok aparat desanya itu.
Hidayat menyebut aparat desanya itu tidak melakukan koordinasi terkait persoalan lahan warga desanya yang diduga diserobot perusahaan.
“Harusnya ke pemerintah kecamatan dulu, jangan langsung ke DPRD,” tandas Hidayat.
Perwakilan Manajemen PT ATN Ahmad Efendi yang diberikan kesempatan mengungkapkan tidak sependapat dengan surat undangan yang mendasari surat aduan yang menyatakan perusahaannya diduga melakukan Ilegal Minning.
“Saya ingin menegaskan perusahaan kami mempunyai izin operasional pertambangan,” tandasnya sambil memnberikan dokumen perusahaan pada pimpinan Komisi II DPRD Banggai.
PT ATN mengantongi izin usaha pertambangan (IUp) SK Nomor IUP 201/1/IUP/PMDN/2022, tanggal berlaku SK: 1/28/2022. Namun sempat berhenti melakukan eksploitasi akibat perubahan regulasi.
“RKAB tahun 2021 ada namun belum terlaksana begitu juga tahun 2022 dengan luas 1.240,00,” ungkapnya.
Meski begitu Ahmad Efendi tetap memaparkan kondisi lapangan setelah manajemen baru PT ATN beraktivitas pertambangan nikel di Masama. Sepengetahuannya terdapat sejumlah waga pemilik lahan yang telah masuk dalam wilayah administrasi desa Minangandala.
“Kami tidak bebaskan karena berada di luar izin perusahaan kami yang berada di enam desa lingkar tambang. Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Kalau sudah dibebaskan itu dilakukan oleh manajemen lama, bukan kami yang mengambil alih tahun 2022,” tuturnya.
Komisi II DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan aduan aparat desa Ranga- Ranga itu dikembalikan ke pemerintah kecamatan untuk dituntaskan.
Bila nantinya pada proses penyelesaian di tingkat pemerintah kecamatan tak juga selesai Komisi II DPRD Banggai akan menuntaskannya bersama pemerintah daerah.

