Polisi Amankan Terduga Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Banggai
Terasbanggai– Jajaran Polsek Luwuk, Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias D, Rabu (20/9/2023).
AM warga kelurahan Bayoge, kecamatan Palu Barat ini diamankan di perempatan lampu merah depan kantor pengadilan Luwuk sekira pukul 16.30 WITA
“Iya, kemarin pelaku diamankan di Mapolres Banggai, karena ada dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023) pagi.
Terduga pelaku eksploitasi anak dibawah umur ini diduga menggunakan modus dengan mempekerjakan anak di bawah umur menggunakan pakaian badut di sejumlah lampu merah di Kota Luwuk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan kasus ini,” jelasnya.
Perwira pangkat dua balak ini menerangkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat tentang Undang-undang Perlindungan anak, dimana terdapat tiga orang anak di bawah umur dipekerjakan sebagai badut dan meminta uang kepada Masyarakat dan pengguna jalan di Kota Luwuk.
“Terdapat tiga anak dibawah umur diamankan untuk dimintai keterangannya,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, tiga buah kostum badut, tiga kotakk sumbangan, kipas angin genggam dan sejumlah uang tunai.
“Untuk uang tunai dari tiga kotak sumbangan ini berjumlah Rp. 381.500 ribu. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.*

