Selasa, 13 Oktober 2026

Pekan Depan Pemda Banggai Tetapkan UMK 2024, Ernaini Bilang sangat Layak Dinaikkan

Terasbanggai-Pemerintah telah menegaskan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah harus menetepkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum akhir tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ernaini Mustatim tak menampik penegasan pemerintah tersebut. Bahkan dia menegaskan UMK tahun 2024 daerah ini akan ditetapkan setelah Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah.

“Sesuai regulasi rapat dewan pengupahan provinsi dulu setelah itu kabupaten/kota,” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).

Meski masih menunggu penetapan UMP Sulawesi Tengah, Ernaini bilang UMK Banggai sangat layak untuk dinaikkan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan Disnakertrans kabupaten Banggai.

“Sangat layak dinaikkan namun besaran kenaikan UMK ini terus kami koordinasikan dengan BPS dan melihat perkembangan inflasi yang terjadi di kabupaten Banggai,” tuturnya.

Sesuai jadwal rapat penetapan UMK, Dewan Pengupahan menjadwalkan penetapan UMK Banggai akan dilaksanakan Senin 27 Nopember 2023, bersamaan dengan kabupaten Buol dan kabupaten Donggala.

“Pekan depan rapat dewan pengupahan di Luwuk, kita menunggu saja hasil rapatnya, sekali lagi saya tandaskan UMK Banggai sangat layak untuk dinaikkan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Tutup
error: Content is protected !!