DPRD Banggai Tetapkan Perda APBD 2024, Bupati Harap Saling Mengingatkan
Terasbanggai-DPRD Banggai menetapkan APBD 2024 menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Banggai yang dipimpin Ketuanya Suprapto, Senin (27/11/2023).
Fraksi fraksi di DPRD Banggai memberikan pandangan fraksinya terkait pelaksanaan APBD 2024.
Fraksi Partai Golkar misalnya, memberikan apresiasi pada eksekutif yang telah menetapkan postur pendapatan sebesar Rp. 3,1 triliun pada 2024.
Fraksi Golkar berharap nilai pendapatan tersebut dapat mensejaterakan rakyat daerah kata juru bicara Fraksi Golkar Irwanto Kulap.
Ketua DPRD Banggai Suprapto mengakhiri pandangan fraksi dengan menyimpulkan rancangan APBD tahun 2024 menjadi peraturan daerah.
Sementara itu Bupati Banggai saat menyampaikan pendapat akhirnya memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD hingga penetapan APBD tahun 2024 ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Amirudin berharap agar realisasi APBD tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan maka eksekutif dan legislatif untu sering mengingatkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Tentunya dengan selalu mempedomani ketentuan aturan perundang undangan yang berlaku,” tutur bupati.

