Selasa, 13 Oktober 2026

Asisten Pidana Militer Gelar Koordinasi Nonteknis Penanganan Perkara Koneksitas di Kejari Banggai

Terasbanggai-Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J Sumampouw, SH pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan koordinasi Nonteknis tentang Sinergitas penanganan perkara Koneksitas di jajaran Kejaksaam Negeri Luwuk bertempat di hotel Swissbelinn Luwuk, Selasa (28/11/2023).

Dalam paparannya Pidana Militer Kolonel Laut (H) E.J Sumampouw, SH mengungkapkan sesuai keputusan Panglima TNI wilayah kerja asisten Pidana Militer meliputi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dan Oditurat.

Dalam kesempatan itu juga ia juga memaparkan terkait tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI.

“Diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara konkesitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara,” jelasnya.

Selain itu Asisten Pidana Militer juga mempunyai tugas penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.

“Bila ada pihak yang melaporkan atau berkoordinasi terkait perkara yang berpotensi koneksitas di wilayah hukum Kejari Banggai dapat melaporkan atau berhubungan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai atau Kasi Pidum,” ujarnya.

Sementara, fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI, yakni melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan menangani perkara koneksitas.

“Penanganan perkara Koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan warga sipil baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai eksekusi,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan, keberadaan jajaran Pidana militer merupakan penguatan kelembagaan Kejaksaan RI.

Dikatakan, sejak terbentuk tahun 2021 organisasi dan tata kerja Pidana Militer ditingkat pusat di pimpin Jam Pidmil (pejabat eselon I), sedangkan ditingkat provinsi dipimpin Asisten Pidana Militer yang berasal dari TNI.

“Eksistensi Bidang Pidana Miiter di pusat ini sudah diawali penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan Dugaan Tindak Pidana Satelit Orbit 123 bujur Timur,” tutur Kajari.

Kegiatan dihadiri juga pejabat dari Kodim 1308/LB antara lain Pasiter, Danramil Kintom dan Banggai Laut, Danposal, para Kasi pada Bidang Pidana Militer kasi Penindakan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, perwakilan dari Polres Banggai  serta Jajaran Kejari Banggai, Cabjari Banggai di Pagimana dan Bunta.

 

 

Tutup
error: Content is protected !!