Sat Narkoba Polres Banggai Gelar Perkara Kasus Narkoba, Kasat Harap Polsek Aktif Lakukan Pemberantasan Pelaku
Terasbanggai– Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Banggai ditegaskan untuk berperan aktif dalam memberatas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Banggai I Gede Wira Hendana Putra saat gelar perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan diwilayah hukum Polres Banggai, Senin (11/12/2023).
“Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi untuk itu kepada Polsek jajaran juga harus berperan aktif melakukan pemberantasan,” tegas Kasat Narkoba.
Dalam gelar perkara dengan pemapar materi Aipda Rudi Ardyan Masdin Banit Idik Sat Narkoba Polres Banggai.
Gelar perkara ini dihadiri juga Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Kasi Propam IPTU Raden Hermawan, KBO Reskrim IPTU Teddy F. Polii, SH, dan Aiptu Mamang Saputra dari Kasubsidumas Siwas.
Pada kesempatan gelar perkara kali ini, yang dilakukan kepada SU dan AK sebagaimana yang dimaksud pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga SU dan AK, cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan ditemukan bukti petunjuk untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera lengkapi mindik, SPDP dan penetapan tersangka diserahkan kepada JPU.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Narkoba IPTU Wira.


