Selasa, 13 Oktober 2026

Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Kandung di Nuhon Banggai Ditangkap Polisi

Terasbanggai-Jajaran Polsek Nuhon, Polres Banggai menangkap pria berinisial HA ayah kandung dari korban Rudapaksa berinisial AA, Rabu (13/12/2023).

Pelaku HA ditangkap polisi setelah menerima laporan polisi terkait kasus Rudapaksa yang dilakukan pelaku HA.

Kapolres Banggai Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan polisi pada Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita.

“Kami mengamankan terduga pelaku HA (48). Dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri“, ungkap IPDA Andi.

Kapolsek menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 lalu sekitar pukul 24.00 Wita.

Pada saat itu korban yang masih berusia 18 tahun bersama terlapor dalam perjalanan pulang dari kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una. Saat tiba di jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban dengan pisau dan memukulnya dengan tangan dibagian kepala.

“Kemudian pelaku mengancam jika tidak memberitahu orang lain”, kata Kapolsek.

 

 

Tutup
error: Content is protected !!