Satgas OMB Tinombala Polres Banggai Ingatkan Parpol Sampaikan Pemberitahuan Kampanye
Terasbanggai-Partai Politik peserta pemilu 2024 diingatkan menyampaikan pemberitahuan pada Polres Banggai tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Untuk surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, H-7 sudah diajukan, paling lambat H-3. Selanjutnya kami proses dan kita keluarkan STTP untuk penyelenggaraan kampanye sesuai surat pemberitahuan yang diajukan,” jelas Kasatgas Humas OMB Tinombala Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian.
Adapun proses pengurusan STTP dimulai dari pengajuan surat pemberitahuan oleh peserta kampanye.
Dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat harus dicantumkan ketua tim kampanye, parpol peserta pemilu maupun calegnya. Begitu juga dengan bentuk kampanye, lokasi, waktu pelaksanaan dan juru kampanye.
Selain itu juga harus diketahui perkiraan jumlah peserta kampanye yang hadir, perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye, serta alat peraga yang digunakan.
“Surat pemberitahuan itu nantinya akan dijadikan acuan bagi kami dalam memperhitungkan personil keamanan yang akan bertugas saat kampanye,” lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa perihal PKPU Nomor 15 tahun 2023 menyatakan bahwqa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
“Kami harap ini dipatuhi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.


