Bupati Banggai Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pihak Terkait Dalam Upaya Melakukan Perlindungan Terhadap HAKI
Terasbanggai.com– Pemda kabupaten Banggai berkomitmen untuk melindungi setiap kekayaan intelektual yang diciptakan masyarakat kabupaten Banggai.
Sehingganya, kolaborasi sangat dibutuhkan pemda Banggai dengan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah kami sudah membentuk perangkat daerah yang fokus memfasilitasi perlindungan dan pemanfaatan intelektual, tidak hanya itu kami juga melakukan kerja sama melalui sinergi dan kolaborasi, melakukan sosialisasi dan pembinaan pentingnya kekayaan intelektual,” jelas Bupati Banggai Amirudin menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Eksplore Kekayaan Intelektual Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Hotel Best Western, Kota Palu, Selasa, (5/3/2024).
Dalam paparannya Bupati Amirudin juga mengungkapkan upaya yang telah dilakukan pemda Banggai melalui perangkat daerah BRIDA kabupaten Banggai dalam hal penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui koordinasi dengan pihak Kemenkum HAM RI.
“Pemda Banggai menggratiskan seluruh pengurusan HKI hal ini sudah kita lakukan bahkan setiap para pendaftar yang ingin mendaftar itu bisa dilakukan secara gratis karena kita masukan didalam anggaran APBD kita,” tegas Bupati Amirudin.
Perlindungan HAKI itu juga berlaku pada identifikasi dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui kerjasama riset sebagai embrio kekayaan intelektual indikasi geografis.
“Pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual ini juga mendukung pencapaian misi kedua yaitu menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi,” tutur Bupati Amirudin.
Dan juga, lanjut Bupati Banggai, untuk mendukung prioritas kedua yaitu ekonomi kerakyatan berbasis potensi keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasinya
pada Bupati Banggai sebagai motivator.
“Harapan saya memudahkan seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah seperti beliau sehingga tugas Kanwil Hukum dan HAM untuk sertifikat dan lain-lain menjadi lebih ringan,” jelas Hermansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan 10 HAKI jenis merk yang telah diusulkan pada tahun 2023 kepada Bupati Banggai.
Hal ini merupakan hasil dari upaya percepatan penerbitan HAKI jenis Merk yang telah dilakukan oleh Bupati Banggai bersama Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Bulan Januari 2024 lalu pada Kementerian Hukum dan HAM RI.


