Selasa, 13 Oktober 2026

Perkara Korupsi APBDesa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terasbanggai-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alpian Bode, mantan kepala desa Matabas kecamatan Bunta, kabupaten Banggai pada sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (23/4/2024).

Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa Alpian Bode telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingganya, penutut umum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terdakwa Alpian Bode dihukum untuk membayar uang pengganti Rp.592.074.829, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Alpian Bode dihukum terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas kecamatan Bunta kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Penuntut umum juga menyampaikan hal hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

 

Tutup
error: Content is protected !!