Selasa, 13 Oktober 2026

Gubernur Sulteng, Bupati Banggai Bertemu SKK Migas, Partisipating Interest 10 Persen Pada KKKS Telah Memenuhi Syarat

Terasbanggai-Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengungkapkan, hak Partisipating Interest 10 persen yang diusulkan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda kabupaten Banggai akan terus ditindaklanjuti.

Hal tersebut dikatakannya saat menerima Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura  bersama Bupati Banggai Amirudin kedua pimpinan daerah tersebut didampingi Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Eddy N Lesnusa, Dirut PT Banggai Energi Utama Ahmad Zaidy, Direktur Operasional PT Banggai Energi Utama, Kuncoro Kukuh dan Kepala BRIDA kabupaten Banggai Andi Nursamsi di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/5/2024).

Hudi bilang pemenuhan persyaratan hak Partisipating Interest 10 persen yang dimohonkan Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai    telah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dalam permen ESDM disebutkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

BUMD tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya bentuk BUMD dapat berupa perusahana daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Statusnya disahkan melalui peraturan daerah dan  tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Sementara penawaran PI 10 persen  kepada BUMD dilaksanakan dengan ketentuan untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10 persen  diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

Skema penawaran PI 10 persen  kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Skema kerja sama ini dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura berharap SKK Migas dapat menindaklanjuti PI 10 persen di blok Senoro-Toili.

“Harapan kami SKK migas dapat membahas kembali proses pengalihan PI 10 persen di blok Senoro-Toili agar bisa segera diselesaikan, sehingga dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi migas yang dilaksanakan KKKS,” ujar gubernur.

Dalam pertemuan itu hadir pula, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi Azhari Idris, serta perwakilan dari fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman.

Tutup
error: Content is protected !!