Selasa, 13 Oktober 2026

Terbukti Korupsi APBDesa, Mantan Kades Matabas Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

Terasbanggai-Mantan Kepala Desa Matabas, kecamatan Bunta kabupaten Banggai Alpian Bode divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (14/5/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Alpian Bode
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dihadiri juga penuntut umum dari Kejari Banggai ini menyatakan terdakwa Alpian Bode dipidana denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim terhadap putusan tersebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

 

 

 

Tutup
error: Content is protected !!