Ini Alasan Penuntut Umum Kejari Banggai Ajukan Banding Kasus Korupsi Mantan Kades Matabas
Terasbanggai.com, Luwuk-Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada perkara mantan Kades Matabas Alpian Bode, terdakwa kasus korupsi APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dalam keterangannya pers Kajari Banggai melalui Kepala Seksi Intelejen Sarman Santosa Tandisau, Rabu (29/5/2024) Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal a.n Terdakwa ALPIAN BODE, belum memenuhi rasa keadilan.
Penuntut umum juga menilai adanya perbedaan besaran uang pengganti, dimana majelis hakim memutus terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999.
Sementara penutut umum dalam surat tuntutan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 592.074.829.
“Penuntut umum menunggu hasil putusan banding dari majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” tutur Sarman.
Diketahui terdakwa Alpian Bode diputus pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999 dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama 1 bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.


