JOB Tomori dan PT PDSI Gunakan Jalan Permukiman Warga, Ibrahim Darise: Perusahaan Bisa Dilapor Pidana
Terasbanggai.com,Luwuk-Pengembangan lapangan Senoro Selatan di kecamatan Moilong, kabupaten Banggai yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) JOB Tomori dan main kontraktor PT Pertamina Driling Services Indonesia (PDSI), penuh dengan berbagai masalah.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai, Rabu (5/6/2024) bersama manajemen KKKS JOB Tomori, PDSI dan aliansi masyarakat sekitar proyek pengembangan lapangan Senoro Selatan, tepatnya pada cluster 8 Kayuku.
Perwakilan aliansi masyarakat sekitar proyek, Ardin mengungkapkan, aktivitas pengeboran sumur cluster 8 pengembangan lapangan Senoro Selatan yang dilakukan JOB Tomori dan PT PDSI, telah merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.
“Perusahaan juga menggunakan jalan permukiman warga yang sempit,” jelasnya.
Ardin mengungkap pula dugaan adanya kongkalikong perusahaan bersama aparat terkait penggunaan jalan permukiman warga tersebut.
“Jalan permukiman warga itu tetap digunakan tapi ada konpensasi,” tandasnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Banggai Ibrahim Darise pun menanggapi keras adanya dugaan pemberian kompensasi yang dilakukan perusahaan pada aparat pemerintah desa.
“Kalau dugaan itu benar perusahaan dapat dikenai pidana dan yang menerima kompensasi bisa dianggap korupsi,” tegas Ibrahim Darise.
Aleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini sejak awal sangat tegas menyoroti aktivitas JOB Tomori dan PT PDSI pada proyek pengembangan lapangan Senoro Selatan.
Selain dugaan pidana dan korupsi, Ibrahim juga menyoroti proses rekruitmen tenaga kerja yang dilakukan JOB Tomori, KKKS dibawah pengawasan SKK Migas tersebut.
“Saya harap aliansi ini terus memperjuangkan hak haknya, jangan kendor,” ujarnya.
Ibrahim juga meminta Disnakertrans untuk menindak JOB Tomori dan PT PDSI yang jelas jelas melakukan pelanggaran Perda no 9 tahun 202 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Tindak perusahaannya, jangan hanya ambil untung di daerah ini tetapi kewajiban pada daerah ini tidak dilaksanakan,” tuturnya.


