Progres PI 10 Persen Lebih Cepat, Direksi PT BEU Optimistis Tahun 2027 Berjalan
Terasbanggai.com, Luwuk-Direktur Utama (Dirut) PT Banggai Energi Utama (Perseroda) Achmad Zaidy optimistis Partisipating Interest (PI) 10 persen akan diterima pemerintah daerah kabupaten Banggai,melalui perusahaan daerah PT Banggai Energi Utama, tepat saat masa perpanjangan kontrak Desember 2027 mendatang.
“Kenapa optimistis, karena kami dan didukung penuh pak bupati dan pak gubernur dalam menyiapkan dokumen pendukung sejak awal,” ungkap Zaidy saat konfrensi pers di kantor PT Banggai Energi Utama, Rabu (5/6/2024).
Turut mendampingi Zaidy, Direktur Operasional Kuncoro Kukuh, Direktur Keuangan Rohdiana, dan Komisaris Utama Imran Suni.
Saat ini, kata Zaidy, PT Banggai Energi Utama telah ditunjuk Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura sebagai penerima PI 10 persen, melalui suratnya nomor : 500.10.28.2/33/T.U.Pim tangggal 15 Januari 2024.
Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Banggai Amirudin juga telah membuat kesepakatan bagi hasil perolehan Partisipating Interest 10 persen.
Dalam kesepakatan itu kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil akan menerima 60 persen dan Pemprov Sulteng 40 persen.
Selain itu pemerintah juga telah menyetujui perpanjangan pengelolaan wilayah kerja Senoro-Toili hingga tahun 2047. Sehingga kesempatan kabupaten Banggai menerima PI 10 persen sangatlah besar.
Dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah menyampaikan minat perolehan PI 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili kepada SKK Migas, melalui suratnya nomor 500/36/Ro-Ekon, tanggal 18 April 2024.
“Kami menargetkan seluruh dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 itu akan selesai tahun 2025 mendatang,” ungkap Direktur Operasional PT Banggai Energi Utama Kuncoro Kukuh.
Proses penyiapan dokumen pendukung tersebut mendasari Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 yang mengatur PI 10 persen.
“Proses yang kami lakukan lebih cepat tidak lagi menunggu akhir masa kontrak KKKS di tahun 2027. Kalau itu yang diikuti masih harus menunggu 2 tahun lagi baru kita menerima PI tersebut,” tuturnya.
Proses dokumen pendukung yang telah disiapkan PT Banggai Energi Utama itu juga mendapatkan apresiasi dari SKK Migas.
“SKK Migas memberikan apresiasi dan mereka sampaikan tindaklanjutnya akan lebih cepat lagi,” jelas Zaidy.
Mendasari Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 yang mengatur Partisipating Interest (PI) 10 persen, direksi PT Banggai Energi Utama tengah menunggu surat SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
“Kami memonitor perkembangan dari SKK Migas dan komunikasi terus kami bangun,”tutur Achmad Zaidy.

