Pemda Banggai Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan oleh JOB Tomori
Terasbanggai.com, Luwuk-Dugaan penyerobotan lahan yang ditengarai dilakukan JOB Tomori kini tengah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Mediasi tersebut dilakukan pemerintah daerah terhadap status lahan milik Suleman Tatu dan Jefrianto Tatu yang telah dibeli JOB Tomori, sementara Suleman Tatu dan Jefrianto Tatu berkeyakinan tidak pernah menjual lahan bersertfikat nomor 1647 dan nomor 1655 milik Suleman Tatu serta sertifikat kepemilikan nomor 1660 atas nama Jefrianto Tatu, di Desa Paisubololi, Kecamatan Batui Selatan.
“Pemda sudah lakukan mediasi, proses mediasi dipimpin staf ahli Bupati Banggai,” kata Kepala Bagian SDA, Sekda Banggai Sunarto Lasitata.
Sunarto menuturkan, proses mediasi bertujuan menemukan jalan keluar atas dugaan penyerobotan lahan oleh JOB Tomori terhadap lahan milik Suleman Tatu dan Jefriyanto Tatu yang dikuasai perusahaan tersebut sejak tahun 2014.
“Mediasi masih akan dilakukan sampai ada kesepakatan bersama,” tuturnya.
Hadir dalam pertemuan mediasi Suleman Tatu, Jefrianto Tatu didampingi pengacaranya Irfan Bungadjim, Akhirudin, perwakilan manajemen = JOB Tomori dan BPN Banggai.
Keberadaan Akhirudin dalam proses mediasi tersebut, karena pemilik perusahaan Mario Tekniktama ini ditengarai berperan dalam polemik lahan milik Suleman Tatu, Jefrianto Tatu tersebut.
“Keduanya Akhirudin dan Suleman Tatu saling kenal, sehingga diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Bila tidak ketemu juga kita lakukan peninjauan lapangan,” pungkas Sunarto Lasitata.


