Selasa, 13 Oktober 2026

1 Juli 2024 Bupati Banggai Kukuhkan Pj Sekda Banggai, Ini ASN yang Punya Peluang

Terasbanggai.com, Luwuk– Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura telah menerima usulan Bupati Banggai Amirudin terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai.

Bupati Banggai Amirudin mengusulkan Penjabat Sekda Banggai ini, setelah Sekda Banggai Abdullah Ali resmi memasuki batas usia pensiun, 1 Juli 2024 mendatang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam saat dikonfirmasi bilang tepat 1 Juli 2024 nanti, Bupati Banggai Amirudin direncanakan akan mengukuhkan Penjabat Sekda Banggai mengantikan Abdullah Ali.

“Pengukuhannya nanti 1 Juli 2024, tepat setelah pelepasan secara resmi Pak Abdullah Ali memasuki usia pensiun,” ungkap Soffian, Jumat (28/6/2024).

Penjabat Sekda Banggai nantinya akan memegang jabatan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang, berdasarkan penilaian Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemda Banggai.

Kepala BKPSDM berharap seluruh ASN yang dianggap bersyarat dan mendapatkan kepercayaan sebagai Penjabat Sekda Banggai, merupakan pilihan terbaik Bupati Banggai Amirudin.

“Nantinya siapapun yang nantinya mendapatkan kepercayaan sebagai Penjabat Sekda adalah yang terbaik dan memenuhi syarat dalam membantu Bupati dan Wakil Bupati Banggai mengendalikan roda pemerintahan di lingkungan Pemda Banggai,” tuturnya.

Lalu siapa yang nantinya mendapatkan kepercayaan Bupati Banggai sebagai Penjabat Sekda Banggai?.

Dilihat dari kinerja dan manajemen kerjasama  ASN di lingkungan Pemda Banggai, nama nama ASN seperti Ramli Tongko, Alfian Djibran, Maryam Salat, Soffian Datu Adam dan Irpan Poma bisa disebut bersyarat menjabat sebagai Pj Sekda Banggai.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018, itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya, sedang menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Selain itu ASN yang akan ditunjuk memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Tutup
error: Content is protected !!