Selasa, 13 Oktober 2026

Bawaslu Banggai Sampaikan 29 Rekomendasi ke KPU, Hasil Temuan Pengawasan Coklit

Terasbanggai.com, Luwuk-Bawaslu Banggai, menemukan sejumlah temuan dari hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Temuan itu meliputi kesalahan ketentuan prosedur pencocokan dan penelitian serta akurasi data pemilih,” ungkap

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun dalam rilisnya.

Dikatakan, Bawaslu Banggai melakukan pengawasan  secara melekat serta pelaksanaan Uji Petik di 51.085 Kepala Keluarga  pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di wilayah Kabupaten Banggai.

“Ada 4 pantarlih yang tidak mendatangi langsung pemilih,” ujarnya.

Selain itu Bawaslu juga menemukan kesalahan wilayah tugas Pantarlih, sehingga dalam penugasannya tidak sesuai wilayah kerjanya di 8 TPS.

Ada juga 5 orang Pantarlih saat bertugas tidak membawa dokumen formulir A daftar pemilih. Ditemukan juga proses pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh PPS sejumlah 1.

“Ada 17 kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker. Stiker juga tidak memuat secara lengkap data jumlah wajib pilih, TPS dan dan ragam disambilitas, itu ada 4 kepala keluarga,” kata Arkam.

Temuan lainnya yang ditemukan Bawaslu Banggai terkait akurasi data pemilih. Ditemukan ada sekira 84 orang pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

Ada juga temuan Bawaslu Banggai terkait pemilh yang telah pindah domisili baik itu yang keluar maupun masuk di daerah ini, dan pemilih yang telah meninggal dunia, serta potensi pemilih ganda atau terdaftar lebih dari 1 kali dan pemilih masih dibawah umur.

Bawaslu Banggai juga menemukan pemilih terdata di Formulir Model A daftar pemilih tidak sesuai dengan data pada KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD sejumlah 19 orang. Pemilih TPS tidak sesuai sejumlah 21 orang dan Pemilih dengan perbaikan elemen data pemilih sejumlah 2 orang.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu beserta pengawas pemilihan menindaklanjuti dengan menyampaikan sejumlah 29 rekomendasi/saran perbaikan baik secara lisan

maupun secara tertulis kepada KPU atau jajarannya,” tutur Arkam.

Pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan, salah satunya melalui penyampaian Surat Imbauan.

“Sepanjang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu Bangai telah menyampaikan sejumlah 5 Surat himbauan yang ditujukan kepada KPU Banggai,” pungkasnya.

Tutup
error: Content is protected !!