Bawaslu Banggai : ASN Gunakan Atribut Parpol dan ikut Deklarasi, Namanya akan Ada di KASN
Terasbanggai.con, Luwuk-Bawaslu kabupaten Banggai kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kancah politik praktis, dalam setiap tahapan pilkada serentak, khususnya di daerah ini.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu kabupaten Banggai, Ridwan, saat apel bersama Desk Pilkada, di lapangan Tribun Mirqan, kompleks kantor Bupati Banggai, Jumat (23/9/2024).
Ridwan bilang, menggunakan atribut partai politik dan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pilkada serentak, masuk dalam kategori pelanggaran yang dilakukan ASN.
Ridwan menegaskan, bila Bawaslu menemukannya dan menerima laporan adanya ASN yang melakukan pelanggran tersebut, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Gunakan atribut parpol dan ikut deklarasi yakin dan percaya namanya ada di KASN” tandas Ridwan.
Bawaslu juga mengingatkan pada seluruh ASN di daerah ini, dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pelayan masyarakat, tidak dibenarkan membuat kebijakan atau keputusan, pasangan calon tertentu.


