Pencopotan Baliho Sulianti Murad- Samsul Bahri Mang, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara
Terasbanggai.com, Luwuk-Tokoh masyarakat Abdullah Nasir sangat menyayangkan pencopotan baliho salah satu pasangan calon diatas jembatan Mendono, kecamatan Kintom yang viral di media sosial.
Pencopotan baliho salah satu pasangan calon yang ditengarai dilakukan oknum Sat Pol PP itu, nilai Abdullah merupakan tindakan sewenang wenang.
“Ini perlu diproses oleh Bawaslu dan diyakini kami akan laporkan ke KASN. Kami dan beberapa masyarakat sedang menyusun laporan tentang tindakan sewenang-wenang dari aparat Satpol PP yang bertindak sewenang-wenang menurunkan Baliho Paslon di atas Jembatan Mendono,” ungkap Abdulah Nasir, Rabu (4/9/2024) .
Saat ini kata Abdullah, Ia tengah mendalami kasus-kasus yang tengah viral dan trending topic tentang mobilisasi masa ASN membaur dengan antribut parpol ketika penjemputan Bupati Banggai beberapa waktu lalu.
Rentetan kejadian sebut dia, banyak dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat pemerintah kabupaten terkesan arogan.
Aparat sudah bermain apa, dengan keberpihakan dan ini secara tegas kami akan laporkan saudara Kamaludin Djano selaku Kasat yang sudah jelas memerintahkan yang mungkin kepada sampai tingkat atasnya secara berjenjang dan ke bawah,” tuturnya.
Ia menduga, Camat hingga Lurah terkesan baperan dan memihak melihat tema tulisan spanduk baliho yang tertulis ‘Anda memasuki kawasan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang”.
“Mananya yang salah! Takut nanti pimpinanya akan lewat di daerah itu,” tudingnya.
Ia menegaskan, kasus ini akan dilaporkan ke KASN dan Bawaslu dengan rujukan aturan yang dilanggar adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 4 ayat 15, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon / wakil kepala daerah dengan cara huruf c : membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye dan/ atau huruf d: mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta Pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Ini runut jelas termuat dalam peraturan itu karena ini tidak main-main harus segera ditindak tegas dengan laporan yang kami kirimkan supaya ada efek jera,” cetusnya.
Selain itu, kasus lainnya yang diungkapkan Abdullah Nasir, adanya oknum ASN aktif seperti Kadarusman Mangantjo (Lurah Bungin ), Wahyudin Sangkota (Camat Pagimana), dan Utu Mangkona (kabid di pol pp ) yang diduga terlibat politik praktis.
Kemudian ada beberapa guru / kepsek yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mengarahkan pemilih pemula (siswa) uruskan KTP agar memilih paslon petahana dan beberapa pejabat yang diduga mengarahkan ASN dan PPPK guru dan tenaga medis.
“Ini harus dipantau dan dilaporkan karena rentetan seperti ini mengarah tindakan secara masifndan terstruktur, namun pantauan kami banyak aparat yang tidak mau diarahkan,” tandasnya. (*)

