Selasa, 13 Oktober 2026

Kakak Pukul Adik Gegara Piring Kotor, Polsek Bualemo Selesaikan Secara Restorative Justice

Terasbanggai.com, Luwuk-Polsek Bualemo telah berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice, melibatkan kedua belah pihak yang bertikai, keluarga, dan aparat desa.

Mediasi ini dilakukan terkait insiden penganiayaan antara warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang melibatkan dua saudara kandung, yaitu HO (49) sebagai kakak dan MO (38) sebagai adik.

Menurut Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, SH, permasalahan ini terjadi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua mereka. Insiden ini bermula ketika sang kakak memukul adiknya menggunakan besi stainless, yang mengakibatkan memar di lengan kanan dan luka robek di belakang kepala.

“Keduanya terlibat percecokan (adu mulut) akibat menumpuknya cucian piring kotor di dapur yang tidak kunjung dibersihkan, sehingga berujung pada pemukulan,” jelas Kapolsek Haryadi.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Bualemo segera menggelar pertemuan pada Sabtu (5/10/2024) pukul 15.30 WITA, di mana mereka memberikan pencerahan dan edukasi kepada kedua belah pihak.

“Akhirnya, kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkas Haryadi.

Tutup
error: Content is protected !!