Selasa, 13 Oktober 2026

Polres Banggai Limpahkan Kasus Pelecehan Dua Anak ke Kejaksaan

Polres Banggai menyerahkan berkas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. [Foto: Humas Polres Banggai]

Terasbanggai.com, Luwuk-Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai telah melimpahkan berkas penyidikan kasus pelecehan terhadap dua anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/10).

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan dua laporan, yaitu LP/B/255/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2024 dan LP/B/329/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Juni 2024.

“Tersangka berinisial DM (22), seorang sopir yang berasal dari Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur,” ujarnya.

Tindakan pertama yang dilakukan tersangka terhadap korban yang berusia 15 tahun terjadi antara Desember 2023 hingga 3 April 2024. Sementara itu, terhadap korban kedua yang berusia 13 tahun, perbuatan tersebut dilakukan antara 27 Mei hingga 5 Juni 2024.

“Tersangka melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban pertama sebanyak 7 kali, dan terhadap korban kedua sebanyak 3 kali,” jelas Kasat.

AKP Tio menambahkan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana Andriyani.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tutup
error: Content is protected !!