Selasa, 13 Oktober 2026

Bawaslu Dinilai Gunakan Interpretasi Hukum Sepihak, Tim Hukum AT-FM Kembali Diajukan Laporan

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Amirudin- Furqanuddin kembali ajukan laporan ke Bawaslu Banggai. [FOTO ISTIMEWA]

Terasbanggai.com, Luwuk—Setelah sempat ditolak karena dinilai kurang memenuhi unsur, tim hukum relawan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali mengajukan sejumlah laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai pada Jumat (25/10/2024).

Dugaan pelanggaran pemilu ini dilengkapi dengan bukti tambahan yang diperoleh tim relawan paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1.

Koordinator tim hukum AT-FM, Abdul Ukas Marzuki, mengungkapkan bahwa sebelumnya laporan terkait pelanggaran pemilu telah diajukan, namun dianggap Bawaslu belum cukup memenuhi unsur.

“Kami menemukan adanya dugaan penggunaan rumah ASN, yaitu milik pegawai Puskesmas, sebagai lokasi kampanye untuk paslon tertentu di Kecamatan Moilong. Begitu juga dengan laporan MC yang menuduh kandidat kami berbohong, yang sudah kami sertakan dengan bukti visual,” kata Ukas.

Laporan lain terkait fasilitas pemerintah seperti lahan di Pasar Sentral yang dijadikan posko salah satu paslon, menurut Bawaslu Banggai juga tidak memenuhi unsur. Meski demikian, Ukas menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti berupa sertifikat yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemda Banggai.

Meskipun mendapat tanggapan demikian dari Bawaslu, tim hukum relawan AT-FM tidak putus asa. Mereka mengumpulkan tambahan bukti untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Setelah dokumen tambahan kami siapkan, laporan ini kami ajukan kembali,” ujar Ukas.

Dalam kesempatan itu, Ukas juga menyampaikan kritiknya terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai, yang menurutnya sering menggunakan interpretasi hukum mereka sendiri saat menilai laporan dugaan pelanggaran.

“Bawaslu seharusnya memahami hukum secara menyeluruh. Jangan hanya mengikuti pandangan sendiri, karena bisa berdampak pada keputusan bahwa laporan tidak memenuhi unsur,” tegas Ukas, yang diamini oleh tim hukum relawan lainnya.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran terhadap paslon tertentu, seperti penggunaan baliho kampanye dengan unsur SARA, tim hukum AT-FM juga mengajukan laporan terkait Bawaslu dan Panwascam, yang dianggap kurang menjalankan fungsi pengawasan. “Ironisnya, selain minimnya pengawasan dari Bawaslu dan Panwascam, masyarakat yang melaporkan malah sering dianggap tidak memenuhi unsur,” ungkap Ukas.

Ia juga menyoroti minimnya tindakan terhadap akun-akun palsu di media sosial yang terus dibiarkan tanpa adanya respons dari Bawaslu. “Bawaslu seharusnya mengambil langkah tegas terkait akun-akun palsu yang berpotensi mempengaruhi opini publik. Bagi kami, Bawaslu terlihat kurang aktif dalam perannya,” tambah Ukas. Sebagai penutup, Ukas berharap agar Bawaslu Banggai dan jajaran pengawas di kecamatan dapat lebih responsif, terutama demi terciptanya demokrasi yang sehat dalam Pilkada 2024 ini.

Tutup
error: Content is protected !!