Kamis, 15 Oktober 2026

Bupati Banggai Terima Penghargaan UHC Award atas Keberhasilan Program JKN-KIS

Kepala Cabang BPJS pada kegiatan HKN dan Uouncing ILP kabupaten Banggai.

Terasbanggai.com, Luwuk–Pemerintah daerah Kabupaten Banggai dibawah kepemimpinan Bupati Banggai Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili kembali meraih penghargaan bergengsi UHC Award atas keberhasilannya dalam mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) dua tahun berturut-turut, 2023 dan 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana, mengatakan, sejak 1 Oktober 2021, Kabupaten Banggai telah mengaktifkan mekanisme kepesertaan non-cut off (UHC dengan keistimewaan), yang memungkinkan seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bisa segera memanfaatkan layanan JKN tanpa hambatan.

Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fadliana, mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mempertahankan cakupan UHC.

Ia berharap komitmen ini terus berlanjut, sehingga minimal 98% dari total penduduk Banggai dapat terdaftar dalam program JKN, dengan target jumlah kepesertaan aktif minimal 80%.

Selain itu, Fadliana juga menggarisbawahi pentingnya ketersediaan anggaran untuk iuran JKN yang memadai dan ketepatan waktu dalam pembayaran oleh Pemerintah Daerah.

Komitmen terhadap UHC juga didukung oleh kebijakan nasional. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung implementasi JKN dan memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan yang aktif.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur syarat kepesertaan aktif JKN bagi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang akan diberlakukan mulai 1 November 2024.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2024, Perpol Nomor 6 Tahun 2023 juga telah menetapkan bahwa pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki kepesertaan aktif JKN.

Selain regulasi yang mendukung, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi mutu layanan. Inovasi seperti aplikasi Mobile JKN kini mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, antrian online, hingga screening riwayat kesehatan.

Inovasi lain seperti I-Care memungkinkan akses data medis pasien yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan mitra BPJS, sehingga meningkatkan kualitas dan kenyamanan layanan kesehatan.

Dengan berbagai upaya ini, Kabupaten Banggai diharapkan dapat terus mempertahankan pencapaiannya dalam bidang kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih mudah diakses.

Tutup
error: Content is protected !!