Soal Pencopotan APK Paslon, ini Kata KPU Banggai
Terasbanggai.com, Luwuk–Kasus pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang melibatkan KPU Kabupaten Banggai, baru-baru ini menarik perhatian publik.
Dua spanduk milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang dipasang di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dicopot oleh warga setempat. Aksi pencabutan tersebut sempat viral di media sosial karena memicu gejolak di kalangan masyarakat.
Dari penelusuran yang dilakukan, aksi pencopotan tersebut terjadi tanpa seizin pemilik lahan tempat spanduk tersebut dipasang.
Salah satu pasangan calon bahkan menjadi sorotan dan dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini, meskipun ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud, memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Jumat, 8 November 2024.
Mahmud menjelaskan bahwa pemasangan APK dilakukan oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan KPU Banggai. Pihak ketiga ini diberi tanggung jawab untuk memasang APK di berbagai lokasi.
“Kami serahkan pemasangan APK kepada pihak ketiga. Kami sudah menyampaikan ketentuan mengenai tata cara pemasangan, termasuk aturan terkait larangan dan etika pemasangan APK,” kata Mahmud.
Menurut Mahmud, apabila ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK oleh pihak ketiga, KPU akan melakukan evaluasi terhadap mereka.
“Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, kami akan evaluasi pihak ketiga yang memasang APK,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga mencabut spanduk yang dipasang oleh KPU Banggai. Naswar, pemilik lahan tempat spanduk tersebut dipasang, menegaskan bahwa pemasangan APK dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Tidak ada izin dari saya. Tidak ada pemberitahuan atau permintaan izin,” ujar Naswar kepada wartawan pada Kamis, 7 November 2024.
Naswar mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya pemasangan spanduk setelah diberitahu oleh Awal, yang merupakan orang kepercayaan Miswar dalam mengelola lahan tersebut.
“Awal memberi tahu saya bahwa ada baliho di lahan saya. Dia bertanya apakah sudah ada konfirmasi, dan saya jawab tidak ada konfirmasi,” ujar Naswar. Setelah itu, Naswar pun meminta untuk segera mencopot spanduk tersebut.
Naswar menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, pemasangan APK di lahan milik pribadi harus mendapat izin tertulis dari pemilik lahan.
“Itu sudah ada aturannya, jadi kami harus saling menghargai,” kata Naswar. Ia juga menambahkan bahwa spanduk tersebut tidak dilengkapi dengan tiang penyanggah, melainkan menggunakan pagar miliknya sebagai penyangga.
Sementara itu, warga Batui, Sadam, menambahkan bahwa pemasangan spanduk oleh pihak KPU tanpa izin dari pemilik lahan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
“Itu kan lahan milik Pak Naswar. Informasi ini saya dapatkan langsung dari Pak Rudin, yang menemui Pak Naswar. Tiba-tiba spanduk dari pihak ketiga KPU dipasang di sana,” ujar Sadam.
Menurut Sadam, akibat pemasangan tanpa izin tersebut, Naswar yang merupakan pendukung calon nomor urut 01, memerintahkan orang untuk mencabut baliho tersebut.
“Pak Naswar tidak mau lahannya dipasang spanduk calon nomor 02 dan 03 karena ia adalah pendukung berat calon nomor 01,” kata Sadam.
Jika benar bahwa pemasangan APK tidak mendapat izin dari pemilik lahan, maka KPU Kabupaten Banggai bisa terindikasi melanggar aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 28 ayat 4 dalam regulasi tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

