Selasa, 13 Oktober 2026

Kasus Dugaan Perusakan APK di Banggai Dilimpahkan Bawaslu ke Kepolisian

Terasbanggai.com, Luwuk– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan.

Dugaan pelanggaran ini terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di Desa Honbola, Kecamatan Batui.

Kasus ini dilaporkan dengan Nomor 013/PL/PB/Kab/26.02/X/2024. Setelah menerima laporan, Bawaslu Banggai melakukan registrasi kasus dengan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/26.01/X/2024 dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian mendalam atas bukti yang ada, Bawaslu Banggai menggelar pembahasan kedua bersama Gakkumdu.

Hasil dari pembahasan ini memutuskan bahwa penanganan kasus tersebut diteruskan ke Polres Banggai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pelanggaran ini menyangkut perusakan baliho, spanduk, dan poster yang menjadi bagian dari alat peraga dan bahan kampanye.

Bawaslu Banggai juga mengimbau masyarakat Kabupaten Banggai untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, guna menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, aman, damai, dan lancar.

Tutup
error: Content is protected !!