Paslon AT-FM Tanggapi Serangan Hoax di Media Sosial, Tegaskan Proses Pilkada Transparan
Terasbanggai.com, Luwuk— Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin (AT-FM), terus mendapat serangan di media sosial (medsos) sejak masa kampanye hingga tahapan pleno penghitungan suara di tingkat PPK.
Baru-baru ini, akun medsos dengan nama Abdul Laode Ukhu mengunggah status yang menuduh paslon petahana nomor urut 1 berencana memanipulasi hasil suara melalui petugas PPS di kecamatan.
Status tersebut berbunyi: “Assalamualaikum.. Info A1 tolong di viralkan ..Hati” ad indikasi 01 rencana mau memanfaatkan petugas pps yg ad di kecamatan” untuk menyuruh agar suaranya 01 di tambah yg Ad di C1″.
Tuduhan tersebut langsung mendapatkan tanggapan serius dari tim AT-FM. Liaison officer (LO) paslon AT-FM, Zaidul Bahri Mokoagow, memberikan penjelasan teknis mengenai proses penghitungan suara.
Menurutnya, pada pilkada kali ini, khususnya dalam tahap rekapitulasi suara, manipulasi data di C1 Hasil per TPS hampir tidak mungkin terjadi.
Hal ini dikarenakan C1 disimpan oleh saksi masing-masing paslon, Panwas, dan PPK, serta diunggah secara transparan di portal KPU RI.
Dengan penerapan aplikasi SIREKAP, setiap orang dapat mengakses hasil C1 per TPS, menjadikan prosesnya lebih terbuka dan transparan.
Zaidul, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Banggai, menegaskan bahwa penyelenggara pilkada tidak bisa semena-mena memanipulasi data C1 atau hasil rekap.
Pasalnya, ada sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan ancaman hukuman lebih berat jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara.
Sementara itu, Ketua PBB Banggai, Razwin Baka, menyebutkan bahwa penyebaran berita yang tidak berdasarkan fakta (hoax) bertujuan untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.
Menurutnya, jika seseorang dengan sengaja membuat atau menyebarkan berita bohong yang merugikan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Razwin juga mengingatkan agar pengguna internet lebih kritis dalam menerima dan membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

