Seluruh Daerah Berstatus PPKM , Pemda Diminta Maksimalkan Vaksin Dosis 3
Terasbanggai.com, Jakarta- Seluruh daerah berstatus PPKM dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai langkah kebijakan penanganan tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi kasus Covid-19 dalam negeri naik.
Seluruh Daerah Berstatus PPKM Level 1 khusus untuk diluar Jawa dan Bali pemberlakuanya diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
“PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan, dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” jelas Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).
Seluruh Daerah Berstatus PPKM Level 1 PPKM di seluruh daerah berdasarkan Inmendagri tersebut berada pada level 1 dan tingkat keterisiana rumah sakit masih rendah.
“Masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.
Inmendagri kali ini terdapat perubahan. Misalnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen kepala daerah agar terus mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai upaya pencegahan terhadap munculnya virus varian baru.
“Berbanding lurus melalui penguatan kerja sama antara jajaran Forkopimda, pemerintah daerah, maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik,” tandas Safrizal. (*)

